Akademi Desa https://akademidesa.id Media Belajar Desa Sun, 13 Mar 2022 11:55:52 +0000 id-ID hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.0 PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI: HARUS SINERGI DAN SISTEMIK https://akademidesa.id/2022/03/13/pembangunan-ketahanan-pangan-dan-gizi-harus-sinergi-dan-sistemik/ https://akademidesa.id/2022/03/13/pembangunan-ketahanan-pangan-dan-gizi-harus-sinergi-dan-sistemik/#respond Sun, 13 Mar 2022 11:53:21 +0000 https://akademidesa.id/?p=1459 [...]]]> Mengingat masih tingginya angka indeks kelaparan di Indonesia, menuntut pemerintah di setiap level melakukan upaya secara sinergis dan sistemik melalui kebijakan strategis ketahanan pangan dan gizi sebagai salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan.

Tingkat kelaparan Indonesia menurut Global Hunger Index (GHI) menempati urutan ketiga tertinggi di Asia Tenggara pada 2021. Indonesia mendapatkan skor indeks sebesar 18 poin atau termasuk dalam level moderat. Skor ini telah berada di atas rata-rata global yang sebesar 17,9 poin. Sementara, negara dengan tingkat kelaparan tertinggi di wilayah Asia Tenggara adalah Timor Leste, yakni mencapai 32,4 poin atau masuk dalam level serius. Laos berada di urutan berikutnya dengan skor 19,5 poin atau masuk level moderat. Negara dengan tingkat kelaparan terendah di Asia Tenggara adalah Thailand. Negara ini memiliki skor indeks kelaparan 11,7 poin atau masuk dalam kategori moderat. Negara terendah selanjutnya adalah Malaysia yang memiliki skor 12,8 poin atau masuk level moderat. GHI menggambarkan situasi kelaparan suatu negara yang berhubungan dengan kebutuhan dasar fisiologis manusia, yaitu kebutuhan pangan dan nutrisi. Skor indeks GHI didasarkan pada empat komponen, yakni kondisi kurang gizi, anak yang kurus, stunting anak, dan kematian anak. Indeks di bawah 9,9 poin menunjukkan kelaparan yang rendah, indeks 10-19,9 level moderat, dan indeks 20-34,9 dalam level serius. Selanjutnya, indeks 35-49,9 dalam level mengkhawatirkan dan di atas 50 sangat mengkhawatirkan (Global Hunger Index/GHI Negara Asia Tenggara, 2021).

Akses data di: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/01/tingkat-kelaparan-indonesia-peringkat-tiga-tertinggi-di-asia-tenggara-pada-2021

Skor Indeks Kelaparan Global (Global Hunger Index/GHI) Negara Asia Tenggara (2021)

Pentingnya Pembangunan Ketahanan Pangan dan Gizi secara Sistemik

Dalam pemahaman baru, ketahanan pangan dan gizi didefinisikan sebagai perwujudan ketahanan pangan tidak hanya berorientasi pada upaya penyediaan pangan dalam jumlah yang cukup bagi setiap individu, namun juga harus disertai upaya untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan pangan bagi terciptanya status gizi yang baik bagi setiap individu. Dalam konteks ini optimalisasi utilisasi pangan tidak cukup hanya dari kualitas pangan yang dikonsumsi, namun juga harus didukung oleh terhindarnya setiap individu dari penyakit infeksi yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan kesehatan melalui kecukupan air bersih dan kondisi sanitasi lingkungan dan higiene yang baik (FAO, 2012 cit KSPG 2020-2024).

Apa pentingnya pembangunan ketahanan pangan dan gizi secara sistemik?

Pertama, masalah gizi di Indonesia sebagai outcome dari situasi ketahanan pangan dan ketahanan gizi masih sangat serius. Kondisi ini dicirikan oleh tingginya prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek pada anak dibawah dua tahun), kegemukan pada anak balita dan orang dewasa, defisiensi zat gizi mikro (kurang vitamin A, anemia gizi besi dan gangguan akibat kekurangan iodium) serta semakin meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM) karena buruknya pola konsumsi pangan masyarakat.

Kedua, prevalensi masalah gizi dan PTM masih sangat tinggi. Kondisi ini terkait dengan persoalan-persoalan yang mendasarinya, yaitu masih relatif rendahnya kualitas (komposisi dan keamanan) pangan yang tersedia, keterbatasan akses pangan baik secara fisik maupun ekonomi karena terbatasnya daya beli, buruknya lingkungan fisik dan lingkungan (akses air bersih, higiene dan sanitasi lingkungan), pola asuh yang buruk sebagai akibat rendahnya pendidikan dan pengetahuan, dan keterbatasan akses layanan kesehatan. Mempertimbangkan kondisi tersebut, pembangunan ketahanan pangan dan gizi di Indonesa pada masa mendatang, khususnya pada periode 2020-2024 harus menggunakan pendekatan sistem agar keterkaitan pembangunan lintas sektor dapat terjadi dan sinergitas antar sektor dapat tercapai melalui suatu koordinasi lintas sektor (Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, 2019).

Kebijakan Strategis Ketahanan Pangan dan Gizi dapat diakses di: bit.ly/KSKPG2022-2024

Bagaimana agar kebijakan pembangunan ketahanan pangan dan gizi dapat sinergis dan sistemik hingga ke tingkat Pemerintah Desa?

Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 tentang Rinciang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mengamanatkan bahwa Dana Desa tahun anggaran 2022 dialokasikan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%. Kemudian dalam ketentuan yang lebih teknis, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa Pemerintah Desa melakukan penyesuaian kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa. Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 bahwa prioritas penggunaan Dana Desa dibagi dalam 2 (Dua) tipe. Pertama, Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa (Pasal 5 ayat (1)). Kedua, Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi dalam peraturannya tersebut meletakkan posisi kebijakan program yaitu penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDGs Desa ke-2) dalam prioritas nasional sesuai kewenangan Desa (Pasal 6 ayat (2) huruf c), bukan pada kebijakan pemulihan ekonomi sesuai kewenangan Desa. Ini berarti bahwa kebijakan penguatan ketahanan pangan dan hewani sangatlah urgen dan mendesak. Dengan kata lain, program ini diproyeksikan harus berdampak pada pada jangka pendek namun berkelanjutan, bukan program yang dirancang untuk jangka yang panjang. Program ketahanan pangan dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan atau dengan kata lain mengentaskan Desa dari kondisi kelaparan merupakan program direct dan akseleratif. Earmarking minimal sebesar 20% Dana Desa Tahun 2022 bukanlah program yang asal jadi/asal terlaksana, namun harus memberikan kontribusi terutama terhadap penurunan angka stunting dan selanjutnya mencegah kasus stunting di Desa.

Lalu apa saja yang harus dilakukan pemerintah Desa melalui program ini?

Mari kita fokuskan bagaimana desain program dan kegiatan ketahanan pangan dan hewani agar dapat mewujudkan SDGs Desa ke-2. Dengan kata lain, program ini tidak lari dari konsepsi ataupun tujuan. Seperti yang diamahkan dalam penjelasan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa pemanfaatan pangan atau konsumsi pangan dan gizi akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas sebagai salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan. Hal itu dilakukan melalui pemenuhan asupan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, serta pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan. Ringkasnya, asupan pangan harus Bergizi, Beragam, Seimbang, dan Aman (B2SA). Dalam implementasinya ada 3 aspek pokok yang harus diperhatikan yaitu:

  1. Ketersediaan pangan,
  2. Keterjangkauan, dan
  3. Kemanfaatan.

Ketersediaan pangan diarahkan untuk menciptakan sentra produksi dan peningkatan produktivitas serta distribusi penyediaan pangan lokal. Keterjangkauan pangan diarahkan pada kemudahan masyarakat untuk mengakses pangan baik jarak maupun harga. Dan Pemanfaatan pangan dicerminkan oleh konsumsi pangan perseorangan atau rumah tangga yang dipengaruhi oleh ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, pola konsumsi pangan, dan pengetahuan pangan dan gizi. Kuantitas dan kualitas pangan yang dikonsumsi secara langsung akan menentukan status gizi.

Secara teknis, beberapa hal yang bisa dilakukan di Desa diantaranya yaitu:

  1. Penyediaan sentra gizi bagi masyarakat:
    • Penyediaan kebun gizi bagi masyarakat
    • Penyediaan sentra ikan dan/atau ternak bagi masyarakat
  2. Bantuan sarana produksi pertanian (saprotan) dan peternakan bagi masyarakat berbasis kelompok berdasarkan kewilayahan ataupun karakteristiknya agar mereka dapat mengembangan lahan pekaranagn (skala rumah tangga) seperti; bantuan bibit, pupuk, pakan, dan obat menjadi rumah pangan lestari atau dalam terminologi lain disebut lumbung hidup dan warung hidup.
  3. Penyediaan bantuan pangan atau Penyediaan Makanan Tambahan (PMT) dan gizi bagi sasaran 1.000 HPK dan anak usia 2 – 6 tahun yaitu:
    • Bagi Ibu hamil kekurangan energi kronis (KEK)
    • Bagi Ibu menyusui dengan kondisi balita kurang gizi
    • Bagi balita stunting yang diberikan secara berkala dengan bantuan petugas kesehatan
    • Bagi balita kurang gizi
    • Bagi anak usia PAUD/TK
    • Berikut kondisi sanitasi dan air bersih juga harus diperhatikan
  4. Peningkatan kapasitas masyarakat
    • Penyuluhan/promosi gizi dan keamanan pangan bagi sasaran 1.000 HPK
    • Pelatihan/penyuluhan intensifikasi pertanian
    • Pelatihan kader pangan atau keamanan pangan

Food and nutrition security exists when all people at all times have physical, social and economic access to food, which is safe and consumed in sufficient quantity and quality to meet their dietary needs and food preferences, and is supported by an environment of adequate sanitation, health services and care, allowing for a healthy and active life” (FAO, 2012)

]]>
https://akademidesa.id/2022/03/13/pembangunan-ketahanan-pangan-dan-gizi-harus-sinergi-dan-sistemik/feed/ 0
DESAIN PROGRAM/KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI (CONTOH) https://akademidesa.id/2022/03/11/gambaran-program-kegiatan-ketahanan-pangan-dan-hewani-contoh/ https://akademidesa.id/2022/03/11/gambaran-program-kegiatan-ketahanan-pangan-dan-hewani-contoh/#respond Fri, 11 Mar 2022 15:20:00 +0000 https://akademidesa.id/?p=1449 [...]]]> A. Latar Belakang

Earmarking / peruntukan Dana Desa tahun anggaran 2022 telah diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan ketentuan:

  • Alokasi untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh per seratus);
  • Alokasi untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh per seratus);
  • Alokasi untuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan per seratus), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  • Program sektor prioritas lainnya.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa. Adapun karakteristik dan potensi Desa di Dusun Karya Harapan Mukti yaitu; memiliki kebiasaan hidup masih sangat tergantung pada alam. Karakteristiknya: gameinschaft, gotong royong, homogen, dan toleransi kuat. Sedangkan potensi Desa Karya Harapan Mukti memiliki sumber daya alam pertanian dan perkebunan yang sebahagian masyarakatnya disamping membudidayakan tanaman kelapa sawit, juga mengembangkan tanaman pangan dan hortikultura, ternak, dan ikan.

Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa terdiri dari 2 (dua) kategori:

  • diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa
  • diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
  • pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
  • program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan
  • mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.

Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori priotitas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDG’s ke-2), yang kegiatannya meliputi:

  • pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan,
  • pembangunan lumbung pangan Desa,
  • pengolahan pasca panen, dan
  • penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa

Teknis pelaksanaan kegiatannya sendiri diutamakan melalui swakelola dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada di Desa melalui skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Sebagaimana dicontohkan, di bidang pertanian dan perkebunan untuk ketahanan pangan yang kegiatannya meliputi:

  • pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan,
  • pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain, dan
  • penanaman tumpang sari tanaman pokok dilahanlahan perkebunan.

Berdasarkan kesepakatan Internasional yang merupakan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan atau yang disebut dengan SDGs 2030, bahwa ketahanan pangan ditujukan untuk:

  • End poverty (Mengakhiri kemiskinan)
  • End hunger, achieve food security and improved nutrition, and promote sustainable agriculture (Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang lebih baik, dan mempromosikan pertanian berkelanjutan)
  • Ensure healthy lives (Menjamin kehidupan yang sehat)
  • Water and sanitation (Air dan sanitasi)
  • Sustainable consumption and production (Konsumsi dan produksi berkelanjutan)
  • Combat climate change (Memerangi perubahan iklim)

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan KTT G20 Osaka 2019 (G20 keempat belas) pada 28 – 29 Juni 2019 di International Exhibition Center, Osaka bahwa pembangunan pertanian difokuskan untuk mencapai ketahanan pangan dan perbaikan gizi masyarakat.

Secara garis besar, ketahanan pangan harus memiliki 3 prinsip yaitu; Ketersediaan, Keterjangkauan; dan Kemanfaatan yang selanjutnya disebut aspek ketahanan pangan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan:

  • Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
  • Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
  • Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
  • Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Undang-Undang tentang Pangan dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi Penyelenggaraan Pangan yang mencakup perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, konsumsi Pangan dan Gizi, Keamanan Pangan, label dan iklan Pangan, pengawasan, sistem informasi Pangan, penelitian dan pengembangan Pangan, kelembagaan Pangan, peran serta masyarakat, dan penyidikan. Kebijakan konsumsi pangan dan gizi, Undang-Undang tentang Pangan menitikberatkan pada kebijakan:

  1. Konsumsi Pangan

Pemerintah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi Pangan masyarakat melalui:

  • penetapan target pencapaian angka konsumsi Pangan per kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan Gizi,
  • penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, dan
  • pengembangan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, bermutu, dan aman.
  • Penganekaragaman Konsumsi Pangan

2. Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan:

  • mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan,
  • meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip Gizi seimbang,
  • meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan Pangan Lokal, dan
  • mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat guna untuk pengolahan Pangan Lokal

3. Perbaikan Gizi

Kebijakan di bidang Gizi untuk perbaikan status Gizi masyarakat dilakukan melalui:

  • penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi Pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi kekurangan atau penurunan status Gizi masyarakat,
  • penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan olahan tertentu yang diperdagangkan,
  • pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya, dan
  • peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak, ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya ketahanan pangan harus memenuhi standar kuantitas dan kualitas. Secara kuantitas, pangan harus memenuhi unsur:

  1. Tersedia cukup (kecukupan),
  2. Merata, dan
  3. Berkelanjutan

Sedangkan secara kualitas harus memenuhi unsur:

  1. Keamanan pangan,
  2. Keberagaman pangan, dan
  3. Bergizi

Ketahanan pangan tidak boleh bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

B. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa (Pasal 6 ayat (2) huruf c): penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan.

C. Tujuan

Tujuan dari program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani ini adalah untuk mewujudkan aspek ketersediaan, keterjangkauan, dan kemanfaatan.

  1. Ketersediaan

Ketersediaan pangan diarahkan untuk menciptakan sentra produksi dan peningkatan produktivitas serta distribusi penyediaan pangan lokal

2. Keterjangkauan

Keterjangkauan pangan diarahkan pada kemudahan masyarakat untuk mengakses pangan baik jarak maupun harga.

3. Kemanfaatan

Pemanfaatan pangan dicerminkan oleh konsumsi pangan perseorangan atau rumah tangga yang dipengaruhi oleh ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, pola konsumsi pangan, dan pengetahuan pangan dan gizi. Kuantitas dan kualitas pangan yang dikonsumsi secara langsung akan menentukan status gizi.

D. Sasaran

Sasaran program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani ini adalah agar terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi masyarakat. Indikator umum untuk pencapaian sasaran tersebut ada dua yang saling terkait satu dengan lainnya, yaitu:

  1. Tersedianya pangan yang: (i) cukup, mutu yang baik, memenuhi persyaratan keamanan pangan, beragam, memenuhi kecukupan gizi, merata antar wilayah Desa, waktu dan golongan pendapatan, terjangkau oleh daya beli masyarakat; (ii) tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; (iii) didukung oleh lingkungan sanitasi dan layanan kesehatan yang memadai.
  2. Terwujudnya status gizi sumber daya manusia sesuai standar kecukupan untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

E. Hasil/Keluaran

Output kegiatan ini adalah meningkatnya ketersediaan pangan yang beragam sehingga tidak ada penduduk rawan pangan serta meningkatnya pengetahuan tentang pangan yang bergizi, beragam, seimbang, dan aman (B2SA).

F. Lingkup Kegiatan

Kebijakan program/kegiatan ketahanan pangan dan hewani melingkupi:

  1. Menciptakan sentra pangan yang berbentuk kebun gizi milik Desa
  2. Pemanfaatan kolam sebagai sentra budi daya ikan air tawar yang dikelola oleh kelompok,
  3. Pemanfaatan lahan pekarangan masyarakat sebagai lumbung hidup dan warung hidup dengan bantuan sarana produksi seperti bibit, pupuk, dan obat-obatan,
  4. Kegiatan promosi pangan B2SA dan peningkatan kapasitas masyarakat yang melingkupi pelatihan kelompok masyarakat, kader pangan, dan pemangku kepentingan di Desa, dan
  5. Penyaluran bantuan pangan langsung bagi kelompok sasaran penanganan stunting.
  6. Penyaluran pangan hasil dari program/kegiatan ketahanan pangan dan hewani yang berasal dari sentra kebun gizi dan sentra budi daya ikan.

G. Pelaksana Kegiatan

Penanggung Jawab

  1. Secara umum. pelaksana kegiatan anggaran adalah Kepala Seksi Pelayanan dengan rincian kegiatan yang ada di dalamnya dapat dibantu oleh Kepala Seksi lain sesuai dengan bidang tugas atau tupoksi masing-masing.
  2. Mitra

Mitra program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani berasal dari unsur masyarakat/kelompok masyarakat dan LKD:

  1. Kelompok tani/ternak/ikan
  2. Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) pokja III, dan
  3. Masyarakat pengembang tanaman pangan dan hortikultura.

H. Tahap Pelaksanaan

Tahap pelaksanaan program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani meliputi:

  1. Persiapan

Tahap persiapan meliputi:

  • Pendataan/identifikasi dan pemetaan potensi bidang ketahanan pangan dan hewani
  • Pendataan dan penetapan kelompok sasaran penerima program/kegiatan ketahanan pangan dan hewani
  • Perencanaan

Tahap ini meliputi perumusan prioritas kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa Tahun Anggaran 2022).

2. Penganggaran

Penganggaran program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani dalam APB Desa mengikuti parameter dalam sistem informasi keuangan Desa (siskeudes) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam dokumen penganggaran juga dilengkaoi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) rinci yang merupakan lampiran dari Kerangka Acuan Kegiatan ini.

3. Pelaksanaan

Program/kegiatan ketahana pangan dan hewani ini dilaksanakan dengan dua model yaitu; kegiatan tersentral (kebun gizi milik Desa dan kolam ikan yang dikelola oleh kelompok pengelola) dan basis masyarakat yang belanjanya langsung diberikan kepada masyarakat untuk meningkatkan produksi budi daya yang mereka kembangkan seperti bantuan bibit, pupuk, dan obat-obatan serta bantuan pangan langsung.

I. Keberlanjutan

Program/kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani yang merupakan salah satu tujuan pencapaian SDGs yaitu mewujudkan Desa tanpa kelaparan (SDGs ke-2) diharapkan mampu memecahkan permasalahan kekurangan gizi baik pada kelompok sasaran konvergensi pencegahan stunting maupun masyarakat secara umum. Desain program/kegiatan bukan hanya untuk dimanfaatkan di tahun 2022 akan tetapi akan terus dilakukan agar di tahun-tahun berikutnya masyarakat bisa menikmati program/kegiatan ini secara berkelanjutan. Tentunga komitmen yang dituangkan dalam regulasi tingkat desa akan menjadi salah satu prioritas yang diutamakan.

]]>
https://akademidesa.id/2022/03/11/gambaran-program-kegiatan-ketahanan-pangan-dan-hewani-contoh/feed/ 0
ADAPTASI BADAN USAHA MILIK DESA: UNTUK DISAMPAIKAN PADA AGENDA MUSYAWARAH PENYESUAIAN PENDIRIAN BUM DESA https://akademidesa.id/2021/09/18/adaptasi-badan-usaha-milik-desa-untuk-disampaikan-pada-agenda-musyawarah-penyesuaian-pendirian-bum-desa/ https://akademidesa.id/2021/09/18/adaptasi-badan-usaha-milik-desa-untuk-disampaikan-pada-agenda-musyawarah-penyesuaian-pendirian-bum-desa/#respond Sat, 18 Sep 2021 10:31:00 +0000 https://akademidesa.id/?p=1444 Bagi yang membutuhkan materi sederhana yang masih banyak kekurangannya, silahkan diakses di

https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive

]]>
https://akademidesa.id/2021/09/18/adaptasi-badan-usaha-milik-desa-untuk-disampaikan-pada-agenda-musyawarah-penyesuaian-pendirian-bum-desa/feed/ 0
RKP DESA: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 https://akademidesa.id/2021/09/11/rkp-desa-peraturan-menteri-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-republik-indonesia-nomor-21-tahun-2020/ https://akademidesa.id/2021/09/11/rkp-desa-peraturan-menteri-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-republik-indonesia-nomor-21-tahun-2020/#respond Sat, 11 Sep 2021 11:15:00 +0000 https://akademidesa.id/?p=1440 Bagi yang membutuhkan materi sederhana yang masih banyak kekurangannya, silahkan diakses di

https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive

]]>
https://akademidesa.id/2021/09/11/rkp-desa-peraturan-menteri-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-republik-indonesia-nomor-21-tahun-2020/feed/ 0
PEMBANGUNAN DESA: Masih relevankah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa digunakan? https://akademidesa.id/2021/08/28/pembangunan-desa/ https://akademidesa.id/2021/08/28/pembangunan-desa/#comments Sat, 28 Aug 2021 07:35:14 +0000 https://akademidesa.id/?p=1430 [...]]]> BERIKUT ULASANNYA

Pertama, bahwa pada parangaf ke-10, dasar pemikiran bagian penjelasan I (Umum) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanahkan bahwa:

Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kedua, pada pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menetapkan pedoman pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan Desa sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 131). Pasal ini menjadi konsideran Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Menteri yang dimaksud adalah “Menteri yang menangani Desa” sebagaimana Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

Selanjutnya Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dijadikan dasar/pokok pikiran (konsideran) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang salah satu substasi perubahannya adalah mengubah pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat Desa menetapkan pedoman umum pelaksanaan pembangunan Desa, pembangunan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pendampingan masyarakat Desa berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pada tanggal 27 Oktober 2014 dibentuk/didirikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dasar hukum yang megatur kementerian ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Apa yang berubah?

Sesuai dengan amanah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pada tahun 2015 Presiden mengatur Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Berikut pengaturan tugas dan fungsi dua kementerian tersebut kaitannya dengan pengaturan Desa:

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri

Tugas (Pasal 2):

Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi (Pasal 3 huruf a):

Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tugas (Pasal 2):

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi (Pasal 3 huruf a):

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, penyiapan, pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.

Dengan dasar tugas dan fungsi yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Peraturan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pada tahun 2020, Presiden Republik Indonesia mecabut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Berikut tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Presiden Nomor 85 tahun 2020.

Tugas (Pasal 4):

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi (Pasal 5):

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berubah menjadi, menyelenggarakan fungsi perumusan, dan penetapan kebijakan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pengembangan ekonomi dan investasi desa, daerah tertinggal, dan transigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2020 tantang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasnmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

KESIMPULAN

Sejak Presiden Republik Indonesia menetapkan 2 (dua) peraturan sekaligus yaitu Peraturan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015, maka kebijakan pengaturan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sudah tidak lagi berada di Kementerian Dalam Negeri, melainkan sudah berpindah ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kewenangan Presiden dalam mengatur tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Adapun Undang-Undang Nomor 6 Tentang Desa memberikan penugasan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menangani urusan Desa yang kedudukannya menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sifatnya insidental (menggarisbawahi “Pada saat ini”) bermakna memberikan tugas sebelum dibentuknya Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang ditetapkan Peraturan Presiden.

https://drive.google.com/file/d/1-jLTcAUfl366kBhZoVkEpmLIrPNY8TIQ/view?usp=sharing

]]>
https://akademidesa.id/2021/08/28/pembangunan-desa/feed/ 5
STRATEGI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA https://akademidesa.id/2021/08/14/strategi-pengembangan-bum-desa-bum-desa-bersama/ https://akademidesa.id/2021/08/14/strategi-pengembangan-bum-desa-bum-desa-bersama/#comments Sat, 14 Aug 2021 11:08:44 +0000 https://akademidesa.id/?p=1416 [...]]]> DEFINISI

Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa (UU Cipta Kerja Pasal 117 perubahan Pasal 1 angka 6 UU Desa). Selain itu UU Cipta Kerja juga mengubah Pasal 87 UU Desa ayat (4) dan (5):

  1. BUM Desa dapat membentuk unit usaha berbadan hukum sesuai dengan kebutuhan dan tujuan.
  2. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokat masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Bagian Penjelasan UU Cipta Kerja).

TUJUAN

BUM Desa /BUM Desa bersama memiliki tujuan (Pasal 3 PP 11 / 2021 tentang BUM Desa) yaitu:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui pensediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

PEMBINAAN

Untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien, dilakukan pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama (Pasal 24 Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021). Berdasarkan Pasal 23 ayat (1), (2), dan (3) Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 bahwa pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan oleh menteri untuk pembinaan dan pengembangan umum; dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk pembinaan dan pengembangan teknis, dan pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama juga dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau bupati/wali kota. Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.

Selanjutanya pada Pasal 25, bahwa Pembinaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilakukan melalui strategi:

  1. Revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
  2. Peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama;
  3. Penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
  4. Penguatan kerja sama atau kemitraan;
  5. Penguatan pengelolaan aset dan permodalan;
  6. Peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan akuntabilitas; dan
  7. penguatan pengelolaan keuntungan dan  manfaat  bagi Desa dan masyarakat Desa.

Startagi revitalisasi kelembagaan BUM Desa/BUM Desa bersama

  • penyuluhan/sosialisasi badan hukum
  • pemantauan dan pembinaan peraturan perundang- undangan di tingkat daerah
  • peningkatan kapasitas penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  • penguatan citra badan hukum
  • diseminasi praktek terbaik dunia usaha
  • penyelenggaraan konsultasi dan/atau pendampingan terkait kelembagaan
  • penguatan koordinasi antar para pemangku kepentingan dalam pengembangan
  • penyediaan klinik konsultasi yang berfungsi memberikan bantuan penyelesaian masalah
  • pendampingan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM MPD menjadi BUM Desa bersama
  • program atau kegiatan lain dalam rangka revitalisasi kelembagaan.

Startagi peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama

  • peningkatan efektifitas peran dan fungsi organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas
  • peningkatan kapasitas penasihat, pelaksana operasional, pengawas, dan pegawai dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja
  • peningkatan efektifitas manajemen dan tata laksana organisasi termasuk penerapan standar operasional manajemen dan prosedur operasional standar
  • pendampingan di bidang restrukturisasi organisasi
  • program atau kegiatan lain untuk peningkatan kualitas manajemen dan penguatan organisasi.

Startagi penguatan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama

  • pendirian dan pengembangan Unit Usaha
  • pendampingan dan peningkatan teknik pengolahan dan produksi
  • standardisasi proses pengolahan dan produksi
  • peningkatan kemampuan pengendalian mutu
  • pendampingan di bidang pemasaran
  • diversifikasi bisnis usaha dan/atau unit Usaha
  • program atau kegiatan lain dalam rangka penguatan pengelolaan usaha dan unit usaha

Strategi penguatan kerja sama atau kemitraan

  • fasilitasi dan penguatan kerja sama antar BUM Desa/BUM Desa bersama
  • fasilitasi dan penguatan kerja sama dengan dunia usaha
  • fasilitasi dan penguatan kerja sama dengan lembaga pembiayaan/keuangan
  • fasilitasi dan penguatan kerja sama dengan lembaga pemerintah
  • fasilitasi dan penguatan kerja sama dengan e-commerce
  • program atau kegiatan lain untuk penguatan kerja sama atau kemitraan.

Strategi penguatan pengelolaan aset dan permodalan

  • perluasan sumber pendanaan
  • perluasan akses ke lembaga penjaminan
  • perluasan akses terhadap sumber pembiayaan
  • pengembangan pembiayaan modal kerja dan modal investasi
  • program/kegiatan lain untuk penguatan pengelolaan aset dan permodalan.

Peningkatan kualitas pengelolaan administrasi, pelaporan dan akuntabilitas

  • peningkatan kapasitas dan pemahaman mengenai good corporate governance
  • peningkatan efektivitas tata laksana administrasi organisasi, keuangan dan usaha yang transparan dan akuntabel
  • peningkatan kapasitas dan pemahaman tentang pembukuan dan laporan keuangan badan usaha
  • program atau kegiatan lain untuk peningkatan kualitas pengelolaan administrasi pelaporan dan akuntabilitas.

Penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa

  • pemanfaatan potensi Desa dan nilai keekonomian budaya di Desa
  • inkubasi dan konsolidasi kegiatan usaha masyarakat Desa
  • peningkatan nilai tambah produk
  • peningkatan daya saing dan produktivitas usaha
  • bimbingan teknis pengembangan produk
  • fasilitasi pengembangan layanan umum yang disediakan oleh BUM Desa/BUM Desa bersama
  • program atau kegiatan lain untuk penguatan pengelolaan keuntungan dan manfaat bagi Desa dan masyarakat Desa

PENGEMBANGAN

Pengembangan bertujuan untuk memperluas strategi pembinaan. Pengembangan dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, pengembangan usaha, pengembangan jejaring pemasaran, pengembangan permodalan, dan peningkatan partisipasi para pemangku kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dengan program atau kegiatan terpadu yang meliputi:

  • pelatihan pengembangan usaha dan kewirausahaan sesuai kebutuhan dan pertumbuhan usaha;
  • dukungan penyediaan sumber daya untuk mewujudkan industrialisasi komoditas desa melalui BUM Desa/BUM Desa bersama;
  • forum komunikasi komunitas secara periodik dan berkesinambungan;
  • penyelenggaraan temu usaha, seminar usaha, dan/atau kunjungan usaha, secara periodik dan berkesinambungan;
  • penyelenggaraan temu kemitraan antar sesama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan pelaku usaha ekonomi lain;
  • fasilitasi peningkatan akses permodalan;
  • fasilitasi peningkatan akses kemitraan atau kerja sama usaha dan kerja sama non-usaha;
  • peningkatan akses dan fasilitasi pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan;
  • fasilitasi akses BUM Desa/BUM Desa bersama kepada sumber informasi dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
  • pemberdayaan dan peningkatan akses BUM Desa/BUM Desa bersama ke sumber informasi bisnis dan rantai pasok baik lokal, nasional maupun internasional;
  • dukungan promosi produk termasuk penyediaan infrastruktur promosi;
  • dukungan pengembangan jaringan pemasaran dan distribusi, serta perluasan jangkauan pemasaran;
  • penyelenggaraan pelatihan dan penguatan kapasitas pemasaran produk melalui media digital; dan
  • program atau kegiatan pengembangan sesuai kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 27 Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021

Berikut brosur strategi pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama berdasarkan Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021

https://drive.google.com/file/d/1EjxDxb25GXzfhn986KdI7Qw1s1RXv1ZL/preview

https://drive.google.com/file/d/1_mPf4wLygg0E_PZ73ENOvrlZZTEzS5Qf/preview

https://drive.google.com/file/d/1o-BNLOuH5M5cRRvSWdo6nQK2gDlO-Cye/preview

]]>
https://akademidesa.id/2021/08/14/strategi-pengembangan-bum-desa-bum-desa-bersama/feed/ 2
Celengan Darah Desa Karya Harapan Mukti untuk Kemanusiaan https://akademidesa.id/2021/06/26/celengan-darah-desa-karya-harapan-mukti-untuk-kemanusiaan/ https://akademidesa.id/2021/06/26/celengan-darah-desa-karya-harapan-mukti-untuk-kemanusiaan/#respond Sat, 26 Jun 2021 16:04:55 +0000 https://akademidesa.id/?p=1403 [...]]]> Pada hari Rabu, 23 Juni 2021, Himpunan Penggagas Millenial (HPM) bersama Pemerintah dusun Karya Harapan Mukti bekerjasama dengan Puskesmas Kuamang Jaya (analis labor) melaksanakan program kegiatan Celangan Darah/Bank Darah sekaligus sosialisasi kesehatan. Program ini sudah sejak lama digagas dan didiskusikan oleh HPM dan Pemerintah Dusun Karya Harapan Mukti, namun karena padat dan banyaknya kegiatan serta tahapan yang harus dilakukan, dan mengingat masa pandemic COVID-19 pada akhirnya baru bisa dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2021. Tahap pertama, kegiatan diawali dengan acara lanching Bank Darah. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus laporan oleh Ketua Umum HPM yaitu Sdr. Ashari Wahyu B.A, S. Farm, disambung oleh Rio Dusun Karya Harapan Mukti Bpk. Iwan Hermawan dan diakhiri oleh sambutan sekaligus membuka secara resmi acara launching Bank Darah Dusun Karya Harapan Mukti oleh Wakil Bupati Bungo 2021-2024 Bpk. H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd. Usai acara launching, kegiatan dilanjutkan dengan ceck golongan darah gratis yang diselingi dengan sekelumit penjelasan Program Celengan Darah / Bank Darah oleh Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Pelepat Ilir (Sdr. Acep Sopandi, S.P., M.P.)

Ketua HPM saat menyampaikan laporan dan sambutannya

Ashari Selaku inisiator dan ketua umum HPM menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat khususnya dusun Karya Harapan Mukti untuk mengetahui Golongan Darahnya sdan membantu masyarakat umumnya di kabupaten Bungo untuk lebih mudah dalam mendapatkan informasi bank darah bagi yang membutuhkan.

Berangkat dari permasalahan yang sering muncul yaitu sulitnya mencari golongan darah yang sesuai dengan yang dibutuhkan resipien (penerima darah), tidak tersedianya database golongan darah (pendonor), ketidak akuratan data golongan darah pada dokumen identitas kependudukan, tidak diketahuinya golongan darah bagi kebanyakan orang, dan minimnya stok darah pada rumah sakit serta permasalahan lainnya, sehingga sangat menyulitkan bagi yang membutuhkan atau keluarga resipien untuk mengakses. Sering kali kita menyimak keluarga resipien menggunakan media sosial untuk meminta tolong mencari pendonor yang bersedia dan sesuai golongan darahnya. Hal ini tidak banyak membantu dikala seseorang yang ingin mendonorkan darahnya tidak mengetahui golongan darah dan tidak memahami kriteria pendonor.

Launching mengangkat tema “Give Your Hand for The Humanity” “Ulurkan Tangan Untuk Kemanusiaan” yang diharapkan mendapat tempat di hati masyarakat ditengah kondisi lemahnya perhatian masyarakat terhadap masalah – masalah sosial yang ada di sekitar, utamanya yang menyangkut masalah rendahnya stok darah. Diharapkan pula dengan adanya program ini (yang telah dikemas dengan konsep sedemikian rupa) mampu mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya Dusun Karya Harapan Mukti dan umumnya di Kabupaten Bungo untuk peduli sesama yang dimulai dengan penegecekan golongan darah.

Dalam sambutannya, Datuk Rio Dusun Karya Harapan Mukti Bapak Iwan Hermawan (biasa disapa Kang Iwan) mengungkapkan keinginan ini sejak lama, sebelum beliau menjadi Rio (sebutan Kepala Desa di Kabupaten Bungo). Setelah beliau menjadi Rio yang kemudian membentuk HPM, barulah bak gayung bersambut, ide sejak lama ternyata didambakan juga oleh Pemuda Millenial Dusun Karya Harapan Mukti. Beliau berharap, HPM dapat mengemban amanah ini dan sekaligus menjadi mitra strategis pemerintahan Desa dalam rangka membangun Desa Karya Harapan Mukti untuk mencapai visinya.

Wakil Bupati Bungo saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi jalannya acara

Bapak Safrudin Dwi Apriyanto juga menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini, menurut beliau kegiatan ini sangat brilian dan inovatif, selain ini untuk kesehatan dalam kegiatan ini juga ada nilai moral dan nilai kemanusiaan. Pak Apri (sapaan akrab Wakil Bupeti Bungo) juga menyatakan apabila program ini berhasil ini akan diadopsi oleh pemerintah daerah sehingga bisa dilaksanakan di kecamatan bahkan dusun- dusun lain yang ada di Kabupaten Bungo.

Dikesempatan selanjutnya, Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Pelepat Ilir bersama Pendamping Lokal Desa Sdr. Suhardi, S.P yang turut andil mulai saat rencana pembentukan HPM, mendampingi dan memfasilitasi visi, misi, dan program kerja HPM menyampaikan bahwa program Celengan Darah/Bank Darah merupakan program inovasi Desa yang harus didukung penuh baik oleh pemangku kebijakan di tingkat Desa maupun Kabupaten. Sebagai salah satu bentuk perwujudan dari pencapaian SDG’s Desa yang menjadi prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, kedepan diharapkan HPM dan Pemerintah Dusun Karya Harapan Mukti mampu mengelola program ini secara baik dan berlanjut. Dalam penyampaiannya juga, PD Pemberdayaan Kecamatan Pelepat Ilir menggambarkan peta jalan program ini yaitu setelah warga Dusun mengetahui golongan darahnya diberikan penyuluhan tentang pentingnya kesehatan, mengetahui kriteria pendonor, dan selanjunya “Goal” adalah Dusun Karya Harapan Mukti memiliki Sistem Informasi Gologan Darah yang mudah diakses oleh siapapun khususnya warga Dusun dan umumnya Kabupaten Bungo. Tidak lupa dalam kesempatan tersebut PD Pemberdayaan Pelepat Ilir juga menyampaikan hendaknya program ini dapat direplikasi oleh Desa-Desa lainnya di Kecamatan Pelepat Ilir, tentunya sebagai pendamping akan selalu mendorong, mendampingi, dan memfasilitasi.

Wakil Bupati Bungo menyaksikan secara langsung penegcekan darah gratis

Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan lancar hingga pukul 16.00 WIB dan masih banyak masyarakat Dusun Karya Harapan Mukti yang berduyun-duyun datang untuk ikut serta melakukan kegiatan ceck golongan darah. Acara ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari berturut-turut. Jika masih ada warga Desa yang belum sempat melakukan pengecekan golongan darah, maka Pemerintah Dusun Karya Harapan Mukti akan memfasilitasi pengecekan golongan darahnya di Puskesmas. Prosedur pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan ketat yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan. Sembari menunggu antrian pengecekan golongan darah, warga diberikan doorprize berupa multivitamin, susu, dan lain-lain. Turut serta TP-PKK Dusun Karya Harapan Mukti memeriahkan jalannya acara dengan membuka bazar UMKM sekaligus memberikan bingkisan makanan dan salak pondoh yang dibudidayakan di Dusun Karya Harapan Mukti bagi setiap warga yang telah di-ceck golongan darahnya.

TP-PKK membuka bazar UMKM
]]>
https://akademidesa.id/2021/06/26/celengan-darah-desa-karya-harapan-mukti-untuk-kemanusiaan/feed/ 0
TATA CARA INPUT DATA PADA FORM LAPORAN PERKEMBANGAN MINGGUAN KEGIATAN NON INFRASTRUKTUR DESA (BERSUMBER DANA DESA) TAHUN ANGGARAN 2021 https://akademidesa.id/2021/06/26/tata-cara-input-data-pada-form-laporan-perkembangan-mingguan-kegiatan-non-infrastruktur-desa-bersumber-dana-desa-tahun-anggaran-2021/ https://akademidesa.id/2021/06/26/tata-cara-input-data-pada-form-laporan-perkembangan-mingguan-kegiatan-non-infrastruktur-desa-bersumber-dana-desa-tahun-anggaran-2021/#respond Sat, 26 Jun 2021 15:18:29 +0000 https://akademidesa.id/?p=1381 Untuk melihat panduan, silahkan unduh di: https://drive.google.com/file/d/1SlV36E8jZQFcC_ePP9_3mZY6zMg27CQn/view?usp=sharing

INPUT-DATA-NON-INFRASTRUKTUR

PDF Embedder requires a url attribute]]>
https://akademidesa.id/2021/06/26/tata-cara-input-data-pada-form-laporan-perkembangan-mingguan-kegiatan-non-infrastruktur-desa-bersumber-dana-desa-tahun-anggaran-2021/feed/ 0
Pendataan IDM berbasis SDG’s Desa: 7 Desa di Kecamatan Pelepat ilir telah merampungkan (100%) pendataan secara online per tanggal 31 Mei 2021 https://akademidesa.id/2021/06/05/pendataan-idm-berbasis-sdgs-desa-7-desa-di-kecamatan-pelepat-ilir-telah-merampungkan-100-pendataan-secara-online-per-tanggal-31-mei-2021/ https://akademidesa.id/2021/06/05/pendataan-idm-berbasis-sdgs-desa-7-desa-di-kecamatan-pelepat-ilir-telah-merampungkan-100-pendataan-secara-online-per-tanggal-31-mei-2021/#respond Sat, 05 Jun 2021 17:39:32 +0000 http://akademidesa.id/?p=1322 [...]]]> Kecamatan Pelepat Ilir yang terdiri dari 17 (Tujuh Belas) Dusun (sebutan Desa di Kabupaten Bungo) melakukan proses pendataan dengan 2 cara yaitu:

Pertama, dilakukan secara online. Yaitu pendataan yang dilakukan dengan menggunakan aplikasi pendataan SDG’s oleh enumerator yang terhubung langsung ke server (simpan dan upload).

Yang kedua, pendataan dilakukan secara offline. Yaitu pendataan yang dilakukan oleh enumerator dengan menggunakan instrumen bantu berupa hard copy kuisioner kemudian diserahkan kepada admin desa yang kemudian dilakukan penginputan oleh beberapa operator yang ditunjuk.

Proses pendataan diawali dengan perencanaan yang meliputi penetapan Pokja Pendataan melalui surat keputusan Rio (sebutan Kepala Desa di Kabupaten Bungo) dan Bimbingan teknis, selanjutnya pelaksanaan dan pemutakhiran (satu paket dengan penetapan). Bimtek (Bimbingan Teknis) dilakukan mulai dari tanggal 22 April dan berakhir tanggal 11 Mei 2021 secara bergiliran di 17 Dusun.

Dari ke-17 (Tujuh Belas) Dusun tersebut, sebanyak 14 (Empat Belas) Dusun melakukan proses pendataan secara online dan 3 Dusun selebihnya melakukan proses pendataan secara offline.

Pendataan IDM berbasis SDG’s Desa meliputi 4 (Empat) komponen survey diantaranya:

  • Survey Desa

Survey desa terdiri dari data Lokasi desa, pemerintahan desa, musyawarah desa, regulasi, APBDes, aset desa, layanan, kerjasama, lembaga kemasyarakatan desa, BUMDes, unit usaha BUMDes, infrastuktur dan lainnya.

  • Survey Rukun Tetangga (RT)

Survey Rukun Tetangga (RT) terdiri dari data diskripsi lokasi, pengurus RT/RW, lembaga ekonomi, industri, sarana ekonomi, fasilitas ekonomi, infrastruktur, lingkungan, bencana, mitigasi bencana, sarana pendidikan, kesehatan, kejadian luar biasa, agama/sosbud, lembaga keagamaan, lembaga kemasyarakatan, keamanan, tindak kejahatan dan kegiatan warga

  • Survey Keluarga

Survey keluarga terdiri dari data diskripsi lokasi, akses pendidikan, akses kesehatan, akses tenaga kesehatan, akses sarana prasarana, dan lain-lain secara by Name by Address (BNBA).

  • Survey Individu

Survey individu terdiri dari data individu, pekerjaan, penghasilan, kesehatan, disabilitas dan pendidikan secara by Name by Address (BNBA)

Progress per tanggal 31 Mei 2021:

Sebanyak 7 (Tujuh) Dusun telah menyelesaikan pendataan (100%) secara online sebelum tanggal 01 Juni 2021, telah ditetapkan dan laporan hasil pendataannya telah dikirim ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi via email. Ke-7 Dusun tersebut yaitu:

  1. Kuamang Jaya,
  2. Maju Jaya,
  3. Lingga Kuamang,
  4. Kuning Gading,
  5. Sumber Harapan,
  6. Sumber Mulya, dan
  7. Tirta Mulya.

Progress menjelang 05 Juni 2021

Berikut progress pendataan hingga 05 Juni 2021:

  1. Muara Kuamang sudah 100% (online)
  2. Bangun Harjo sudah 100% secara offline dan hampir 100% proses input secara online
  3. Karya Harapan Mukti sudah lebih dari 80% (online)
  4. Koto Jayo telah 100% survey keluarga dan 70% survey individu (online)
  5. Lubuk sudah memasuki angka 70% (online)
  6. Purwosari sudah memasuki angka 50% (online)
  7. Lembah Kuamang sudah 100% pendataan offline dan sedang dalam penginputan secara online
  8. Daya Murni sudah 100% pendataan offline dan sedang dalam penginputan secara online
  9. Danau dan Padang Palangeh baru memasuki angka 40% (online)
]]>
https://akademidesa.id/2021/06/05/pendataan-idm-berbasis-sdgs-desa-7-desa-di-kecamatan-pelepat-ilir-telah-merampungkan-100-pendataan-secara-online-per-tanggal-31-mei-2021/feed/ 0
CONTOH KAK RELAWAN DESA AMAN COVID-19 MENUJU ADAPTASI KEBIASAAN BARU DESA https://akademidesa.id/2021/01/05/contoh-kerangka-acuan-kerja-relawan-desa-aman-covid-19/ https://akademidesa.id/2021/01/05/contoh-kerangka-acuan-kerja-relawan-desa-aman-covid-19/#comments Tue, 05 Jan 2021 15:20:22 +0000 http://akademidesa.id/?p=1288 [...]]]> Bahwa pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum teratasi, membutuhkan upaya penanganan yang serius, terencana, teukur, dan terintegrasi dari berbagai pihak. Penanganan di tingkat Desa sesuai dengan kewenangan berskala lokal adalah melakukan upaya-upaya preventif terkait dengan sosialisasi, pendataan, dan tindakan pencegahan lainnya. Amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pasal 5 ayat (2) yaitu: Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. adaptasi kebiasaan baru Desa.

Pasal 5 ayat (2) huruf c menjadi rujukan program Desa COVID-19 sekaligus mengedukasi masyarakat agar dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru desa untuk mewujudkan SDGs Desa yaitu:

  1. SDGs Desa 3    : Desa Sehat dan Sejahtera
  2. SDGs Desa 18 : Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

Agar upaya yang dilakukan serius, terencana, teukur, dan terintegrasi, dalam pelaksanaannya, Desa harus membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 yang merupakan transformasi dari Relawan Desa Lawan COVID-19 melalui Surat Keputusan Kepala Desa. Hal ini sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa bagian lampiran (BAB II, Prioritas Penggunaan Dana Desa, huruf D tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, poin 1 huruf a dan b) yang terdiri dari berbagai elemen yang ada (Lihat Dokumen PDF).

Berikut kami sajikan contoh Kerangka Acuan Kerja dalam rangka mewujudkan Desa Aman COVID-19 dalam rangka melaksanakan program Adaptasi Kebiasaan Baru Desa

]]>
https://akademidesa.id/2021/01/05/contoh-kerangka-acuan-kerja-relawan-desa-aman-covid-19/feed/ 2